Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Natuna, Tulang Bawang, Tanggamus Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Manatuto, Sentani, Mimika, dan Paniai

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor145
Tahun1998
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA NATUNA, TULANG BAWANG, TANGGAMUS CIKARANG, KAJEN, GIRI MENANG, BADUNG, ERMERA, MANATUTO, SENTANI, MIMIKA, DAN PANIAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat348
Jumlah diDownload100