Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1950 Tentang Penghapusan Daerah Riau Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat dan Menggabungkan Daerah Riau Tersebut Pada Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor143
Tahun1950
TentangPENGHAPUSAN DAERAH RIAU SEBAGAI DAERAH BAGIAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN MENGGABUNGKAN DAERAH RIAU TERSEBUT PADA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8872
Jumlah diDownload