Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 2000 Tentang [pemberian Amnesti Kepada Amir Syam, Sh., Ridwan Ibbas, Bsc., Drs. Abdullah Husen, dan M. Thaher Daud, Sm.hk

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor141
Tahun2000
Tentang[PEMBERIAN AMNESTI KEPADA AMIR SYAM, SH., RIDWAN IBBAS, BSC., DRS. ABDULLAH HUSEN, DAN M. THAHER DAUD, SM.HK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan174
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2000
Pejabat Pengundangan