Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1950 Tentang Penghapusan Daerah Bangka Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat dan Menggabungkan Daerah Bangka Tersebut Pada Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor141
Tahun1950
TentangPENGHAPUSAN DAERAH BANGKA SEBAGAI DAERAH BAGIAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN MENGGABUNGKAN DAERAH BANGKA TERSEBUT PADA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7139
Jumlah diDownload