Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata,dan Gubernur Bank Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1985
TentangTUNJANGAN JABATAN JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA,DAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9188
Jumlah diDownload