Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1984 Tentang Besarnya Ongkos Naik Haji 1984/1985

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1984
TentangBESARNYA ONGKOS NAIK HAJI 1984/1985
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan