Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1983 Tentang Penarikan Kembali Enam Unit Pabrik dari Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1983
TentangPENARIKAN KEMBALI ENAM UNIT PABRIK DARI PERUSAHAAN DAERAH SANDANG JAWA TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan