KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1977

Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1977
TentangTUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku