Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974 Tentang Tunjangan Khusus Pembinaan pemeriksaan Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Serta Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1974
TentangTUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN
PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA SERTA PEGAWAI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10032
Jumlah diDownload70
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum