Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1950 Tentang Penghapusan Daerah Kalimantan Tenggara Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat dan Menggabungkan Daerah Kalimantan Tenggara Tersebut Pada Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor139
Tahun1950
TentangPENGHAPUSAN DAERAH KALIMANTAN TENGGARA SEBAGAI DAERAH BAGIAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN MENGGABUNGKAN DAERAH KALIMANTAN TENGGARA TERSEBUT PADA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2436
Jumlah diDownload