Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1950 Tentang Penghapusan Daerah Dayak Besar Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat dan Menggabungkan Daerah Dayak Besar Tersebut Pada Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor138
Tahun1950
TentangPENGHAPUSAN DAERAH DAYAK BESAR SEBAGAI DAERAH BAGIAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN MENGGABUNGKAN DAERAH DAYAK BESAR TERSEBUT PADA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3677
Jumlah diDownload