Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 2000 Tentang Pencabutan Keppres 56-1998 Tentang Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor137
Tahun2000
TentangPENCABUTAN KEPPRES 56-1998 TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2545
Jumlah diDownload114
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan169
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 September 2000
Pejabat Pengundangan