Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 2000 Tentang Pencabutan Keppres 56-1998 Tentang Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor137
Tahun2000
TentangPENCABUTAN KEPPRES 56-1998 TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan169
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 September 2000
Pejabat Pengundangan