Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 1951 Tentang Kenaikan Pangkat dan Gaji Mr. Aruman

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor137
Tahun1951
TentangKENAIKAN PANGKAT DAN GAJI MR. ARUMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan