Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 1950 Tentang Penghapusan Daerah Banjar Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat dan Menggabungkan Daerah Banjar Tersebut Pada Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor137
Tahun1950
TentangPENGHAPUSAN DAERAH BANJAR SEBAGAI DAERAH BAGIAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN MENGGABUNGKAN DAERAH BANJAR TERSEBUT PADA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9541
Jumlah diDownload