Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
13
Tahun
2015
Tentang
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN MUNA, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN GIANYAR, KABUPATEN SINTANG, DAN KOTA TERNATE