Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun2015
TentangPEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN MUNA, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN GIANYAR, KABUPATEN SINTANG, DAN KOTA TERNATE
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2015
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat159
Jumlah diDownload89