Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keppres 17-2007 Tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun2009
TentangPERUBAHAN KEPPRES 17-2007 TENTANG TIM PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum