Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun2005
TentangPENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan