Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun2002
TentangPEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI BANTEN, KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DAN KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Maret 2002
Pejabat Pengundangan