Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1999
TentangPENGESAHAN FIFTH PROTOCOL TO GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICE BESERTA LAMPIRANNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 1999
Pejabat Pengundangan