Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1998
TentangPENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SANGGAU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan21
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 1998
Pejabat Pengundangan