KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 1985

Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1985
TentangTUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku