KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 1980

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Kewarganegaraan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1980
TentangTATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku