Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1950 Tentang Pengangkatan Panitia yang Bertugas Mengikhtiarkan Aturan untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor128
Tahun1950
TentangPENGANGKATAN PANITIA YANG BERTUGAS MENGIKHTIARKAN ATURAN UNTUK PEMILIHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2974
Jumlah diDownload135