Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1950 Tentang Pengangkatan Panitia yang Bertugas Mengikhtiarkan Aturan untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor128
Tahun1950
TentangPENGANGKATAN PANITIA YANG BERTUGAS MENGIKHTIARKAN ATURAN UNTUK PEMILIHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan