Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1951 Tentang Remisi Setiap Tanggal 17 Agustus

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor127
Tahun1951
TentangREMISI SETIAP TANGGAL 17 AGUSTUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan