Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1950 Tentang Penghapusan Daerah Kalimantan Timur Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat dan Menggabungkan Daerah Kalimantan Timur Tersebut Kepada Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor127
Tahun1950
TentangPENGHAPUSAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAERAH BAGIAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN MENGGABUNGKAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TERSEBUT KEPADA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan