Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1998 Tentang Amnesti Kepada Terpidana Abdul Qadir Djaelani

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor125
Tahun1998
TentangAMNESTI KEPADA TERPIDANA ABDUL QADIR DJAELANI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat415
Jumlah diDownload125