Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 Tentang Pemberian Pengurangan Hukuman Istimewa Pada Hari Ulang Tahun ke 10 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor120
Tahun1955
TentangPEMBERIAN PENGURANGAN HUKUMAN ISTIMEWA PADA HARI ULANG TAHUN KE 10 PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan