Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 Hijriah 12023 Masehi yang Bersumber Dari biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2023
TentangPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2023
TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
TAHUN 1444 HIJRIAH 12023 MASEHI YANG BERSUMBER DARI
BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juni 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat648
Jumlah diDownload202
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum