Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tim Kerja dalam Rangka Kerjasama Ekonomi Indonesia - Jepang

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2002
TentangTIM KERJA DALAM RANGKA KERJASAMA EKONOMI INDONESIA - JEPANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10163
Jumlah diDownload117