Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1999
TentangKOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK KONTRAK BERJANGKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku