Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 1999 |
Tentang | KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK KONTRAK BERJANGKA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |