Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pengesahaan Constitution of The Asia Pacific Telecommunity

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1985
TentangPENGESAHAAN CONSTITUTION OF THE ASIA PACIFIC TELECOMMUNITY
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1985
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Februari 1985
Pejabat Pengundangan