Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1981
TentangTUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5298
Jumlah diDownload201