Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1957 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Panitia Pemeriksaan untuk Mengadakan Perubahan-perubahan dalam Susunan Sekretariat Panitia Pemeriksaan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1957
TentangPEMBERIAN KUASA KEPADA PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK MENGADAKAN PERUBAHAN-PERUBAHAN DALAM SUSUNAN SEKRETARIAT PANITIA PEMERIKSAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan