Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1955 Tentang Penghapusan Pupuk 12.100 Kg Seharga Rp 18.150 dari Daftar Perhitungan Inspeksi Pertanian Rakyat Propinsi Sulawesi

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1955
TentangPENGHAPUSAN PUPUK 12.100 KG SEHARGA RP 18.150 DARI DAFTAR PERHITUNGAN INSPEKSI PERTANIAN RAKYAT PROPINSI SULAWESI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan