Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 2001 Tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor119
Tahun2001
TentangKOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK KONTRAK BERJANGKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan