Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1956 Tentang Kewenangan Pegambilan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor119
Tahun1956
TentangKEWENANGAN PEGAMBILAN SUMPAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan