Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1953 Tentang Penambahan, Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi di Ujung Pandang

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor119
Tahun1953
TentangPENAMBAHAN, PENGANGKATAN HAKIM PERWIRA PADA PENGADILAN TENTARA TINGGI DI UJUNG PANDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1504
Jumlah diDownload85