Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1950 Tentang Pengangkatan Mr. Dr. Gondokoesoemo Menjadi Anggota Mahkamah Agung Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor119
Tahun1950
TentangPENGANGKATAN MR. DR. GONDOKOESOEMO MENJADI ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5266
Jumlah diDownload