Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2001 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor116
Tahun2001
TentangHONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2001
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2599
Jumlah diDownload158