Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1955 Tentang Penghapusan Uang Rp 70.000, dari Perhitungan Inspektur Jawatan Kehutanan Bagian Iii

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor116
Tahun1955
TentangPENGHAPUSAN UANG RP 70.000, DARI PERHITUNGAN INSPEKTUR JAWATAN KEHUTANAN BAGIAN III
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat840
Jumlah diDownload