Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1955 Tentang Penghapusan Uang Rp 70.000, dari Perhitungan Inspektur Jawatan Kehutanan Bagian Iii

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor116
Tahun1955
TentangPENGHAPUSAN UANG RP 70.000, DARI PERHITUNGAN INSPEKTUR JAWATAN KEHUTANAN BAGIAN III
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan