Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 2000 Tentang Perubahan Menjalani Masa Pidana Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor114
Tahun2000
TentangPERUBAHAN MENJALANI MASA PIDANA SEUMUR HIDUP MENJADI PIDANA SEMENTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5039
Jumlah diDownload283