Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1950 Tentang Hak, Kewajiban dan Segala Urusan yang Berada dalam Kotapraja Jakarta Dilakukan Oleh Dewan Perwakilan Kota, Badan Pemerinta Harian Wali Kota

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor114
Tahun1950
TentangHAK, KEWAJIBAN DAN SEGALA URUSAN YANG BERADA DALAM KOTAPRAJA JAKARTA DILAKUKAN OLEH DEWAN PERWAKILAN KOTA, BADAN PEMERINTA HARIAN WALI KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat488
Jumlah diDownload