Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Keppres 107-1999 Tentang Keadaan Darurat Militer di Daerah Provinsi Timor Timur

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor112
Tahun1999
TentangPENCABUTAN KEPPRES 107-1999 TENTANG KEADAAN DARURAT MILITER DI DAERAH PROVINSI TIMOR TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan162
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 September 1999
Pejabat Pengundangan