Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1993 Tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor112
Tahun1993
TentangPEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan