Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/kota yang Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999
| Tahun Pengundangan | 2000 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 124 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Juli 2000 |
| Pejabat Pengundangan |