Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/kota yang Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor110
Tahun2000
TentangPENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1272
Jumlah diDownload120
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan124
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juli 2000
Pejabat Pengundangan