Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1966 Tentang Persetujuan Perjanjian Pos dan Telekomunikasi Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Demokrasi Korea

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor110
Tahun1966
TentangPERSETUJUAN PERJANJIAN POS DAN TELEKOMUNIKASI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT DEMOKRASI KOREA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1898
Jumlah diDownload