Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1966 Tentang Persetujuan Perjanjian Pos dan Telekomunikasi Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Demokrasi Korea

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor110
Tahun1966
TentangPERSETUJUAN PERJANJIAN POS DAN TELEKOMUNIKASI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT DEMOKRASI KOREA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan