Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun2015
TentangTIM PERCEPATAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN WARGA KORBAN LUAPAN LUMPUR LAPINDO SIDOARJO DI DALAM PETA AREA TERDAMPAK 22 MARET 2007
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2015
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat177
Jumlah diDownload115