Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Keppres 179-2000 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, dan Pengadilan Agama Lewo Leba
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 11 |
Tahun | 2002 |
Tentang | PERUBAHAN KEPPRES 179-2000 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG, PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN, PENGADILAN AGAMA PANGKALAN KERINCI, PENGADILAN AGAMA UJUNG TANJUNG, PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN, PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK, PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG, PENGADILAN AGAMA BANJARBARU, PENGADILAN AGAMA MASAMBA, DAN PENGADILAN AGAMA LEWO LEBA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | Megawati Soekarnoputri |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6277 |
Jumlah diDownload | 126 |
---|