Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Pp 15-1993 ke dalam Gaji Pokok Menurut Pp 33-1994

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1995
TentangPENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 15-1993 KE DALAM GAJI POKOK MENURUT PP 33-1994
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1324
Jumlah diDownload123