Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1988 Tentang Pangkat Permulaan dalam Jabatan Struktural Pada Pemerintah Daerah Tingkat Ii di Propinsi Timor Timur

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1988
TentangPANGKAT PERMULAAN DALAM JABATAN STRUKTURAL PADA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT II DI PROPINSI TIMOR TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3787
Jumlah diDownload16